Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis lebih Berat Dari Tuntutan

- Jumat, 23 September 2022 | 19:31 WIB
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis lebih berat dari tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat (23/9/2022).
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis lebih berat dari tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat (23/9/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis 4 tahun penjara. Denda senilai Rp.100 juta jika tidak dibayar dihukum 6 bulan kurungan.

Selain dari vonis penjara Ade Yasin juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak Politik untuk memilih dan dipilih sebagai penjabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 23 September 2022.

Baca Juga: Yunimar Mulyana Ajak Ramaikan HJKB ke 212, Diskominfo Kota Bandung Akan Siarkan Secara Langsung

Dalam Pertimbangan majelis hakim
yang dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hera Kartiningsih
menyatakan Ade Yasin terbukti bersama-sama dan berlanjut melakukan tidak pidana korupsi memberi suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK, yang menuntut terdakwa Ade Yasin selama 3 tahun penjara.Denda Rp.100 Juta jika tidak dibayar dihukum 6 bulan.

Atas Vonis tersebut Ade Yasin dan penasihat hukumnya Dinalara Butar-Butar dkk langsung menyatakan banding.

'Kami akan banding buk Hakim kata penasehat hukum Dinalara,yang juga diikuti para pendukung Ade Yasin yang menghadiri persidangan.' Banding,banding 'teriak pendukung Ade Yasin.

Dalam uraian pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Ade Yasin telah terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal.5 ayat 1 a UU TIikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang ini terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Bandung.

'Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan'ujar Hakim.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Ade Yasin telah memberi arahan kepada Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah agar Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP. Atas arahan tersebut Ihsan mengumpulkan dana dari beberapa SKPD di Kabupaten Bogor dan memberikannya kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam perkara ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin bersama-sama dengan Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar kepada auditor BPK untuk meraih predikat opini WTP.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X