Bandung, Zonabandung.com.-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Eks pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut sama berat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan,SH.MH.,sebagaimana dakwaan pasal 12 e UU Tipikor pada dakwaan Primer.
Selain dari itu terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp.200 juta jika tidak dibayar dihukum 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kabintaljarahdam III Siliwangi Apresiasi Kadadah MT Azzahra Indonesia
Majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
'Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku auditor BPK tidak memberikan contoh yang baik. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa selaku auditor BPK juga dinilai tidak mendukung mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,'ujar hakim.
Vonis hukuman terhadap Amir Panji Sarosa tersebut dibackan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 17 Oktober 2022.
Dalam uraian pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa telah terbukti melakukan pemerasan terhadap 44 Puskesmas di Kabupaten Bekasi Senilai Rp.351.900.000 juta.
Atas vonis tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim Jaksa penuntut umum juga pikir-pikir.
Seperti terungkap dalam persidangan jaksa penuntut umum menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan Desember 2021 terdakwa Amir Panji Sarosa datang ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemeriksaan rutin di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Kemudian sekitar bulan Maret 2022 terdakwa Amir Panji Sarosa selaku ketua tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat meminta Maria Oktafani untuk diadakan pertemuan antara pihak BPK dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut kata JPU Arnold,SH.MH.,terdakwa Amir Panji Sarosa menyampaikan temuan diseluruh Puskesmas Kabupaten Bekasi terkait.