Bandung, Zonabandung.com.-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap Eks pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Amir Panji Sarosa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut sama berat dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan,SH.MH.,sebagaimana dakwaan pasal 12 e UU Tipikor pada dakwaan Primer.
Selain dari itu terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp.200 juta jika tidak dibayar dihukum 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kabintaljarahdam III Siliwangi Apresiasi Kadadah MT Azzahra Indonesia
Majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
'Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku auditor BPK tidak memberikan contoh yang baik. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa selaku auditor BPK juga dinilai tidak mendukung mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,'ujar hakim.
Vonis hukuman terhadap Amir Panji Sarosa tersebut dibackan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 17 Oktober 2022.