Bandung, Zonabandung.com,- Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kajati Jabar.
Permohonan itu diajukannya melalui surat yang diantar oleh penasihat hukumnya Rizky Rizgantara,SH., Pada Senin 17 Oktober 2022.
Ditemuai dihalaman kantor Kejati Jabar Rizky Rizgantara mengatakan pada wartawan bahwa dia baru saja menyampaikan surat dari kliyennya Tatan Pria Sujana yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana untuk meminta perohonan perlindungan hukum.'Kata Rizky.
Baca Juga: Terima Pembinaan Lapas I Cipinang, Umar Kei Bebas Bersyarat
Menurut Rizky Rizgantara kliyennya Tatan Pria Sudjana saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2019.
Tapi ternyata dia dalam kasus yang sama kembali ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar ke Kadin Jabar periode tahun 2020.
Karena itulah, Tatan Pria Sudjana menyurati langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana untuk meminta perohonan perlindungan hukum karena ada rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh kliennya, yang terus menerus dijadikan tersangka padahal dalam kasus yang sama.' Jelas Rizky.
"Sebelumnya ditetapkan tersangka dan bahkan telah divonis dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka lagi atas dugaan bantuan dari provinsi dana hibah kepada Kadin Jabar," ujar Rizky.
"Dan hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui eksaminasi atau gelar perkara khusus kepada bapak kajati Jabar," tambahnya.
'Ada tiga hal yang substansial yang menjadi alasan dilayangkan surat tersebut'kata Rizky
Pertama Tatan ditetapkan menjadi tersangka kembali tanpa melalui hasil audit baik audit investigatif maupun audit penghitungan kerugian negara.
"Karena hal tersebut kami nilai wajib ada terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang disangkakan kepada klien kami," ujar Rizky.
Kemudian yang kedua penegakan dalam penyidikan perkara ini tidak berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan karena mengingat pada periode hibah 2019 itupun telah dilakukan penyidikan penuntutan sampai putusan pengadilan terkait dana hibah itu.
"Kenapa kami nilai tidak berdasar asas peradilan cepat biaya ringan karena di KUHAP diatur terkait penggabungan perkara kemudian ada terkait dengan pasal perbuatan pasal berlanjut," ungkapnya.