"Kalau senyatanya penyidik pada Kejari Bandung kemudian penuntut umumnya menemukan adanya tindak pidana dari pada penerimaan hibah maupun 2019 dan 2020 idealnya menurut kami dilakukan penggabungan perkara untuk diuji di pengadilan sehingga bersesuaian dengan asas peradilan cepat, biaya ringan," katanya.
Ditambahkan Rizky, dalam perkaran ini juga dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka karena idealnya tidak hanya penerima hibah yang kemudian dilakukan penyidikan secara khusus jadi tersangka dan dihadapkan kepersidangan.
"Karena selaku pemberi hibah dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan Jabar pun dibekali dan diamanatkan NPHD dan peraturan gubernur tentang adanya monitoring, evaluasi, terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut, kenapa mereka tidak jadi tersangka? ujar Rizky.
"Dan yang kami temukan dalam berkas perkara ini tidak dilakukan sehingga ada potensi menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewenangannya sesuai undang undang," katanya.
Hal ini yang kemudian yang idealnya harus didalami oleh penyidik namun demikian pada hari ini pokok permohonan kami meminta kepada Kajati untuk dilakukan eksaminasi khusus berdasarkan peraturan Jaksa Agung untuk kemudian dinilai dikaji dan dievaluasi dengan harapan dilakukan gelar perkara khusus oleh Kejati Jabar terhadap penyidikan yang saat ini menetapkan Tatan yang akhirnya bisa diselelsaikan oleh justice collaburator (JC).
"Karena ini banyak diterapkan karena klien kami jajaran kepengurusan khususnya tim realisasi anggaran Kadin Jabar kalau ditemukan setelah dilakukan audit profesional independen kebocoran anggaran atau penyalahgunaan siap untuk dikembalikan uang negara itu.
Kami juga tidak anti dengan proses penegakan hukum tapi ingin proses penegakan hukum ini dengan adil berdasarkan aturan hukum yang telah ada," ujarnya.