Sidang Lanjutan Doni Salmanan Kembali Digelar

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:21 WIB
Sidang lanjutan Doni  Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (20/10/2022).
Sidang lanjutan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (20/10/2022).

Bale Bandung, Zonabandung.com,- Sidang lanjutan Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23) dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Bale Bandung yang diketuai Achmad Satibi,SH.MH., pada Kamis 20 Oktober 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Doni Salmanan tersebut dilakukan secara online,dimana terdakwa Doni Salmana mengikuti persidangan dari dalam Lapas Jelekong Kab Bandung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno,SH.,yang disampaikan melalui Kasi Intelijen Mumuh Ardiyansyah mengatakan pada sidang hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Baca Juga: Raker PWI Kota Bandung, Optimalkan Kontribusi dalam Mengawal Akselerasi Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi

Dalam perkara ini Doni Salmana didakwa tim jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau Kedua Pasal 378 KUHPidana. Dan Kedua Pertama Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Kedua Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.'Ujarnya.

'Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.'Ujar Mumuh.

Seperti diberitakan Doni Salmana(23) terdakwa dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong, dugaan penipuan menggunakan situs Quotex,yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X