Bandung, Zonabandung.com,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka pada Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut siaran Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan SP.Harahap menyebutkan, empat orang tersebut diduga Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah untuk foto copy penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO).
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Baca Juga: Sosialisasikan G20, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Touring ke Solo
Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Empat orang yang ditetapkan tersangka berdasarkan Perintah Penyidikan Nomor : Print-284/M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021.

Kemudian dalam proses penyidikan diketemukan alat bukti maka penyidik berkesimpulan menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu : EH (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), AL (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), MK (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika),dan MSA (Direktur CV. Arafah).
Modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.