Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Penyalahgunaan Dana Bos Madrasah Senilai Rp 22 Miliar

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Kejati Jabar tahan tersangka penyalahgunaan Dana Bos Madrasah.
Kejati Jabar tahan tersangka penyalahgunaan Dana Bos Madrasah.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

'Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan' Pungkas Sutan.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X