Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
'Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan' Pungkas Sutan.