Bandung, Zonabandung.com,- Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N. Mulyana, menjelaskan sejarah lahirnya Bidang Pidana Militer di Kejaksaan RI dan bagaimana cara menangani perkara koneksitas yang terjadi di daerah.
Hal itu, menurut keterangan Pers Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap. Disampaikan Bapak Prof. Dr.Asep N Mulyana dalam materi saat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Penanganan Perkara Koneksitas tahun 2022, bertempat di Badan Diklat Kejaksaan R.I Jl. Harsono RM No. 6 Jakarta Selatan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022.

'Kegiatan itu diikuti oleh Asisten Pidana Militer dari seluruh Kejaksaan Tinggi Se- Indonesia dan Hakim dari Oditur Militer.' Kata Sutan.
Baca Juga: Seleksi Prajurit TNI AD Kodam I Bukit Barisan, Pangdam: Hindari Praktik KKN
Lebih lanjut dikatakan Sutan pada kesempatan tersebut bapak Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N Mulyana juga menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pehamaman Asisten Pidana Militer dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan oknum militer dan sipil.