Bandung, Zonabandung.com,- Suami Almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung pada Selasa 8 November 2022.
Dalam perkara ini Ayah sambung Rizky Pebian tersebut, didakwa tim Jaksa Penuntut Umum AR. Kartono terkait tuduhan kasus penggelapan
satu unit mobil Kijang Innova dan ratusan juta rupiah uang yang tersimpan direkening Lina Jubaedah (alm) ibu penyanyi Rizky Febian.
'Atas kejadian terebut saksi korban Rizky Pebian mengalami kerugian seyumlah Rp 200 juta atau sebdak-bdakknya sekitar jumlah itu'ujar JPU.
Baca Juga: Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis PWI Cup 2022

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teddy Pardiana melalui penasihat hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Kami keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU, dan kami mengajukan eksepsi majelis hakim,” kata Wati Trisnawati.
Ditemui usai persidangan, Wati menjelaskan inti nota keberatan yang akan disampaikan terhadap majelis hakim yakni kaitan dengan hubungan antara dugaan kasus penggelapan dengan uang senilai Rp. 5 miliar.
“Secara rinci nanti kita akan sampaikan dalam persidangan berikutnya, intinya adalah kaitan hubungan perkara dugaan penggelapan dengan uang Rp. 5 miliar yang disebut dalam dakwaan,” sambungnya.
Sementara itu, terdakwa Teddy kepada wartawan mengungkapkan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU itu dinilai kurang dimengerti dengan perkara yang saat ini dihadapinya, sehingga mengajukan keberatan.
“Saya pikir pembacaan dakwan tadi dalam persidangan agak sedikit kurang dimengerti subtansi permasalahan yang tengah saya hadapi, nanti kita akan jelaskan semuanya dalam nota keberatan,” ungkapnya.
Terkait status tahanan Tedy menyampaikan pada majelis hakim “Yang mulia hakim, setatus tahanan kota dan wajib lapor ke Polda Jabar, apakah masih melekat dan tetap lapor per hari senin?,” ucapnya
“Ya silahkan nanti dikomunikasikan terhadap JPU kaitan dengan setatus tahanan kota,” jawab Ketau Majelis Hakim Asep Sumirat.
Terakhir, Teddy berterima kasih atas proses hukum yang dijalaninya yang berjalan dengan cepat, sehingga perkara yang membelitnya tersebut bisa segera terselesaikan.
“Saya berterima kasih terhadap majelis hakim dengan cepat menggelar sidang perkara saya, sehingga dapat segera selesai,” pungkasnya.