4 Terdakwa Kasus Narkotika Satu Ton Sabu-Sabu Di Tuntut Hukuman Mati

- Selasa, 8 November 2022 | 17:06 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus kepemilikan Narkotika di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).
Tim Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus kepemilikan Narkotika di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Empat orang terdakwa kasus kepemilikan Narkotika sebanyak 1 ton sabu dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Selasa 8 Nopember 2022.

Pada sidang lanjutan yang diketuai hakim Syarif,SH., jaksa penuntut umum membacakan nota tuntutannya terhadap orang 4 orang terdakwa masing-masung, Andri Herdiansyah alias Econ, Hendra Mulyana alias Dede,Heri Herdiana alias Kejul dan Mahmud Barahui alias Mahmud mereka dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Wirajana,SH.MH.,telah terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

JPU menyebutkan perbuatan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2022 sekira jam 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di Pantai Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Kakanwil Sudjonggo Saksikan Sertijab Tiga Kepala UPT Bandung Raya

Perbuatan mereka diketahui aparat  berawal  informasi dari masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Barat yaitu sekira bulan Februari 2022 tentang adanya peredaran Narkotika di Daerah Pangandaran yang terafiliasi dengan jaringan Narkotika luar negeri.

Kemudian untuk menindaklanjuti dari informasi tersebut Direktur pada Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Barat membentuk beberapa Tim dari Sub Unit I Narkotika Polda Jabar yang diketuai Oleh Kasubdit 1 untuk melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika guna untuk mencari kebenaran tentang Informasi dari masyarakat tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh saksi-saksi dilapangan maka didapatkan informasi nama yaitu saksi Hendra Mulyana allas Dede  dan Heri Herdiana alias Kejul, serta saksi Mahmud Barahui alias Mahmud telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Madasari Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran,selanjutnya Subdit I yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I, langsung melakukan pengecekan serta penyelidikan tentang tempat kejadian peristiwa (TKP) yang diperkirakan akan kembali dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penangkapan oleh tim penyidik dan dilakukan penggeledahan didapatkan Narkotika jenis sabu berjumlah 66 karung yang sudah terbagi menjadi 55 karung berada di perahu Sea Gypsy, 9 karung sabu berada di mobil Avanza Nopol.Z 1039 US dan dua karung sabu berada di mobil Avanza nopol Z.1358 US

Sabu- sabu 66 karung dengan berat bersih sebanyak 1.018,85 Kg tersebut jika ditaksir memiliki nilai transaksi  Rp.1,43 Triliun tersebut didapat para terdakwa dari Rais (DPO).

Para terdakwa di jerat dan diancam Jaksa Penuntut Umum Kejari Jabar dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UU Tentang Narkotika.

Subsidair Pasal.113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat I UU Narkotika dan Lebih Subsidair. Pasal.115 ayat 2 Jo pasal 132 (1) dan Lebih-lebih Subsidair pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut mereka terdakwa melalui penasihat hukumnya Ira Mambo,akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X