Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selama 13 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Selain itu terdakwa Doni Salmanan juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A. Pada Rabu 16 November 2022.
Baca Juga: Beragam Keuntungan Jadi Nasabah bjb Prioritas
Pada sidang tuntutan itu JPU hadir langsung dipersidangan sementara terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.

Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa Doni Salmanan dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau, Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Doni Salmanan melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoy) pada sidang mendatang.