Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang menyeret nama Staff Walikota Sukabumi Ayep Supriatna mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 23 November 2022.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini terdakwa dihadirkan secara daring dari dalam rumah tahanan.
Dalam kasus tersebut Jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki mendawa dua orang yakni Ayep Supriatna (PNS) dan unsur swasta yakni Irwan.
Baca Juga: Kepala LPKA Gorontalo Pimpin FMD Bersama 32 Pegawai Di Century Beach
Berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.
Dari pantauan Zonabandung.com, sidang tersebut mendapat perhatian serius dari KPK yang menurunkan langsung tim nya untuk monitoring selama persidangan.
Dalam uraian dakwaan Jaksa, peran Irwan selaku kuasa PT Anugerah Kencana Abadi yang sebelumnya beberapa kali pertemuan dengan Walikota Sukabumi Mohammad Muraz terkait rencana Pemerintah Kota Sukabumi untuk melakukan kerjasama melalui BGS/BOT. Irwan bertemu Walikota bersama Hari S Rahadja, Ucup dan Cecep.
Saat itu Ayep Supriatna selaku Kepala Diskoperindag ketika itu telah menyusun dokumen Feasibility Study Pasar Pelita dengan memerintahkan Agus Susanto membuat dokumen dengan tanggal mundur seolah olah waktu penandatangan tertulis Juli 2014 yang ditandatangi Dudi Fathul Jawad, Kepala Diskoperindag periode 2008-2014.
Lalu menurut Jaksa Penuntut Umum jaksa rencana kebutuhan ivestasi perkiraan biaya membangun Pasar Pelita dibuat tanpa didukung analisis dan dokumen pendukung.
Ayep selaku Kepala Diskoperindag juga menyetujui kerangka acuan kerja tanpa proses pembahasan.
Kerangka Acuan kerja Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang ditandatangi Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Hanafie Zein juga dibuat tanggal mundur seolah olah tahapan penyusunan dokumen Kerangka Acuan kerja dan Feasibility Study Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi dibuat hanya formalitas untuk pemenuhan persyaratan dalam aturan.
Selanjutnya Direktur PT AKA, Direktur PT LRR dan Direktur PT TBJA memberikan kuasa direksi kepada Irwan untuk menandatangi seluruh dokumen sehubungan dengan proyek Revitalisasi Pasar Pelita antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan perusahaan perusahaan tersebut.
Irwan juga melakukan kerjasama pembongkaran Pasar Pelita dengan PD Barokah, pelaksanaan pembongkaran dilakukan selama 60 hari.
Sementara terungapnya bank garansi Rp 19,5 miliar setelah adanya penandatangan Walikota Sukabumi Mohamad Muraz dan PT AKA diwakili Beni Benyamin selaku Direktur Utama PT AKA melakukan perjanjian kerasama investasi Rp 39 miliar.
Mohammad Muraz selaku walikota Sukabumi telah memperingatkan untuk menyerahkan bank garansi jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai investasi yakni Rp 19,5 miliar dan ditindaklanjuti Irwan dengan membuatkan bank garansi jaminan pelaksanaan.