Keempat orang tersebut didakwa terlibat dalam penjualan aset daerah berupa pompa air riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani.
Perbuatan keempat terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 93 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU TIpikor.