Erdi D Soemantri,SH Mohon Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Terhadap Lolok Tiviyanto

- Senin, 28 November 2022 | 14:57 WIB
Sidang terdakwa Lolok Tiviyanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/11/2022).
Sidang terdakwa Lolok Tiviyanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/11/2022).

Keempat orang tersebut didakwa terlibat dalam penjualan aset daerah berupa pompa air riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani.

Perbuatan keempat terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 93 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU TIpikor.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X