Empat Auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara

- Senin, 19 Desember 2022 | 14:59 WIB
Sidang Auditor BPK Jabar terkait kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/12/2022).
Sidang Auditor BPK Jabar terkait kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/12/2022).

Bandung, Zonabandung.com.com,- Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat orang terdakwa auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Empat orang tersebut yakni; terdakwa 1. Anthon Merdiansyah selama 9 tahun hukuman penjara. Denda Rp.300 juta subsidair (8 ) bulan kurungan.

Selain itu Anthon juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.157 juta jika tidak dibayar dan pembayaran tidak mencukupi hukuman ditambah 3 tahun penjara.

Baca Juga: Pos Indonesia Serahkan Bantuan TJSL untuk Gereja dan Masjid di Tarutung Sumatera Utara

Terdakwa II. Arko Mulawan selama 6 tahun hukuman penjara. Denda 200 juta Subsidair (6) bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti senilai Rp.227 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun penjara.

Terdakwa III.Gerri Ginanjar dituntut selama 6 tahun hukuman penjara. Denda Rp.200 juta.Subsidair (6) bulan kurungan.Dan membayar uang pengganti senilai Rp.220 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 tahun penjara.

Terdakwa IV. Hendar Nur Rahmatullah dituntut selama 9 tahun hukuman penjara.Denda Rp.300 juta subsidair (8) bulan kurungan.Dan membayar uang pengganti senilai Rp.400 Juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut digelar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di Ruang Empat Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 19 Desember 2022.

Empat orang terdakwa mengikuti sidang secara online dari Ruang tahanan.

Dalam uraian tuntutan Penuntut umum KPK menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. UndangUndang Tipikor.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Yakitu,secara berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat.

'Pemberian itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, agar Kabupaten Bogor mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penuntut umum KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

'Yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap BPK.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X