Dua Terdakwa Kasus Peningkatan Jalan Kabupaten Sumedang Dituntut 2 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Desember 2022 | 17:19 WIB
Sidang terdakwa korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/12/2022).
Sidang terdakwa korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (21/12/2022).

Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang menuntut dua orang terdakwa korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

Kedua terdakwa tersebut yakni; Asep Darajad,(PPK) Dan Heru Heryanto rekanan masing-masing dituntut selama 2 tahun hukuman penjara.

Selain dari hukuman penjara keduanya dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp.100 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga: bank bjb Apreasiasi BUMdes yang Telah Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Desa

Sementara untuk terdakwa Heru Heryanto juga dihukum membayar uang penganti sebesar Rp.90 juta. 'Namun terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp.90 juta, maka akan diperhitungkan  sebagai uang pengganti' kata Jaksa.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Majelis Hakim diketuai Dodong di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 21 Desember 2022.

Dalan pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Asep Darajat dan Heru Heryanto, telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Adapun hal yang memberat kata jaksa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan kedua terdakwa, sopan dalam persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Seperti di ketahui dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, dan US pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X