Kabupaten, Zonabandung.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap terdakwa.
Anggi Nurzaman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan pada Selasa 3 Januari 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung yang disampaikan Kepala Seksi Itelijen Mumuh Ardiyansyah, S.H.mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa Anggi Nurzaman setelah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, salah satunya Perkara dengan terdakwa Anggi Nurzaman.
Baca Juga: Kakanwil Kumham Jabar Andika Sambangi Rupbasan I Bandung
Adapun perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa menurut Mumuh, terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 WIB, bertempat di Kampung Datar Orok Desa Pilusari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

'Awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama sama anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Pangalengan menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Kemudian pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan organisasi Pemuda Pancasila tidak disebut. Dan terdakwa melihat saksi Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera oraganisasai Pemuda Pancasila sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.'Ujar Mumuh.
Selanjutnya terjadi saling komentar di pesan group WhatsApp (WA), kemudian Anggi Nurzaman menelepon Asep Wahyu Kurnia dan menanyakan keberadaan Asep Wahyu Kurnia. Kemudian setelah bertemu terjadi perdebatan dan terjadilah aksi pemukulan oleh Anggi Nurzaman terhadap Asep Wahyu Kurnia.
Akibat perbuatan Anggi Nurzaman tersebut Asep Wahyu Kurnia mengalami luka memar pada mata kiri disertai bengkak.
Pada pemerksaan terdapat luka memar, bengkak dan perdarahan yang disebabkan oleh trauma tumpul, sebagaimama tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor : 32/VER/RSU-KPBS/X/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nisa Andini Destianida.
'Alasan Pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice ini kata Mumuh diberikan antara korban dan terdakwa telah dilaksanakan proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, terdakwa belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
'Salain itu terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.'Jelasnya.
'Terdakwa dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis,masyarakat merespon positif' Ujar Mumuh.