Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana H.Denny Darmatin pada Jumat 6 Januari 2023.
Terpidana yang menjadi DPO Kejari kota Bandung tersebut berhasil diamankan saat dia berada di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan,SH.MH., mengatakan, terpidana H. Denny Darmatin ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan.
Baca Juga: Kapolda Pimpin Sertijab di Lingkup Polda Jabar

Dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021.'Ujar Wawan.
'Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menyatakan terdakwa H. Denny Darmatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan menjatuhkan pidana selama selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara,'jelasnya.
'Setelah dilakukan penangkapan,tim Jaksa eksekutor membawa terpidana H.Denny Darmatin ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dilakukan proses administrasi.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung untuk menjalani hukuman penjara.'Pungkas Wawan.