Bandung, Zonabandung.com,- Tim Advokasi Pemerintah Kabupaten Subang telah melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater pada Senin 16 Januari 2023.
Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, yang ditugaskan Bupati Subang untuk menangani permasalahan tersebut mengatakan, Pada hari Senin (16/01/2023), kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bagian Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Bahwa kami menduga, Pemkab Subang bertahun-tahun dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil, dan kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012, serta menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang”. Ungkap Ardi kepada Zonabandung.com via telepon.
Baca Juga: JDM Fest Indonesia 2023 Digelar di Bandung, Tampilkan Mobil Modifikasi dengan Berbagai Gaya

Ardi menambahkan, adapun nilai kerugian menjadi kewenangan Audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat besar.
Saat menyampaikan pelaporan Ardi Kusumah SH diterima langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar.
“Kami diterima langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil”, pungkas Ardi.