"Jadi dasarnya atas tanah yang diaku terdakwa sudah di uji di pengadilan dan kami selaku pelapor sudah dimenangkan,dan terdakwa Ummie Masitoh telah dinyatakan terbukti bersalah dan telah divonis dengan hukuman 8 bulan penjara karena melanggar Tindak Pidana Pemalsuan akta otentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta akta otentik.'Ujar Dadang.
"Proses pengadilan ditingkat kasasi MA sudah divonis dan sekarang dia mengajukan PK," ujarnya.
Alasan terdakwa mengajukan PK, menurut Dadang Sukmawijaya karena ada kehilafan kekeliruan dan kelalaian Hakim Agung dalam membuat pertimbangan hukum dalam amar putusan kasasi p no 455-K/Pid/20222 tertanggal 27 April 2022.
Dadang menegaskan beradasarkan pantauannya dalam PK tersebut tidak ditemukan adanya bukti novum baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti saksi, bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK.
'Bukti bukti dalam PK tersebut merupakan pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK Ummie baik pengadilan tingkat pertama.
Kemudian terdakwa juga ternyata belum dieksekusi sesuai putusan sehingga yang bersangkutan belum menjadi narapidana sehingga dengan jelas permohonan PK terdakwa harus dinyatakan ditolak.'Tegas Dadang.