Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 25 Januari 2023.
Pada sidang ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca Juga: Semarak HBI ke 73, Kanim Bandung Adakan Baksos dan Tabur Bunga
Dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, hakim anggota dan Jaksa KPK mencerar saksi, Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait dengan adanya aliran uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan Dadan dalam pengurusan perkara di MA.
Dalam keterangannya Heryanto Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.
Tanaka mengaku sempat mengenalkan Dadan dengan Yosep Parera dikantor Yosep.
Heryanto Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
"Dadan mau membantu saudara?" tanya anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
"Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama," ujar Tanaka.
Kembali ditegaskan Tanaka, uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberinya kepada Dadan murni dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA.
"Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tahu?" tanya Fajar."Engga, setahu saya dia teman-temannya orang Jakarta," jawab Tanaka.
Untuk memastikan kebenaran soal bisnis yang dijalin dengan Dadan, Majelis Hakim kemudian kembali bertanya kepada Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.