Kasus Suap di MA, Hakim Cecar Saksi Tanaka Terkait Aliran Uang Rp11,2 Milyar

- Rabu, 25 Januari 2023 | 23:03 WIB
Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).
Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/01/2023).

Tanaka kembali menyatakan, bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai.

Terkait dengan keterangan Tanaka yang berbeda dengan keterangan dipersidangan.

Tanaka menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)," asalkan Dadan mau membatu mengawasi Yosep Parera karena uang yang saya berikan ke Yosep telah begitu besar' Ujar Tanaka.

Mendengar jawaban dari Tanaka, jaksa KPK pun ikut mencecarnya. Namun, lagi-lagi Tanaka menyebut urusan uang Rp 11,2 miliar dengan Dadan murni bisnis skincare.

Jaksa pun kemudian meminta kepada Majelis Hakim agar kembali memeriksa Tanaka pekan depan dan mengkonfrontirnya dengan penyidik KPK.

Usai persidangan, jaksa KPK Arif Rahman, membenarkan ada sejumlah keterangan dari Tanaka yang berbeda dengan BAP.

Kembali ia menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta Majelis Hakim mengkonfrontir Tanaka dengan penyidik.

"Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan," ujar Arif.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum dari Tanaka, kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.*

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X