Bandung, Zonabandung.com, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iwan Santoso selama tiga tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dalyusra dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 1 Februari 2023.
Dalam pertimbangan amar vonis majelis hakim menyatakan terdakwa Iwan Santoso telah terbukti bersalah melakukan pengelapan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Dalyusra, saat membacakan putusannya.
Baca Juga: Disnaker Kota Medan Akan Buat LPK Di Lapas I Medan Wujudkan Pemasyarakatan Maju
Putusan yang diberikan hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun enam bulan.
' Hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
"Hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," Ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kita mau langsung Banding yang mulia," ujar Iwan Santoso.
Sementara itu, Amanda G, S.H., selaku kuasa hukum pelapor menyatakan pada prinsipnya ia menghargai putusan hakim meski belum sesuai dengan harapan, namun menanggapi perbuatan Terdakwa seharusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukum secara maksimal kepada Terdakwa atas perbuatannya.
"Ya, tapi apapun yang diputuskan hakim kami serahkan pada kejaksaan untuk dapat melaksanakan hukum tersebut, meskipun putusan belum sesuai dengan nilai kerugian yang dialami klien kami atas Penggelapan yang dilakukan Iwan Santoso," ujar Amanda.
Sebelumnya, terdakwa merupakan pihak yang ditahan di sel Polrestabes Bandung oleh pengawasan kejaksaan selama proses persidangan. Majelis yang berbeda sebelumnya telah menahan terdakwa dan berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, namun terdapat kendala saat dihadirkan ke persidangan, yang dinilai sedang dalam keadaan terbaring sakit menggunakan strecher (blangkar).
Akibat kondisi penundaan-penudaan sampai dengan penghentian perkara lewat Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara 556/Pid.B/2022/PN Bdg tanggal 30 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., beserta anggota majelis Taryan Setiawan, S.H.,M.H., dan Dodong Iman Rusdani, S.H.,M.H.
Sehingga atas penghentian persidangan tersebut. Kuasa Hukum pelapor/korban pengacara Jimmy Hutagalung S.H, melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam perkara ini, terdakwa Iwan Santoso selaku Direktur PT. Mulia Prima Raya sempat berseteru dengan pelapor, Lie Po Fung pemegang saham mayoritas di PT. Mulia Raya Prima.