Sidang Kasus Pengrusakan Pagar di Surya Sumantri JPU Hadirkan Saksi Pelapor

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:57 WIB
JPU hadirkan saksi pelapor pada sidang kasus pengrusakan pagar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (02/02/2023).
JPU hadirkan saksi pelapor pada sidang kasus pengrusakan pagar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (02/02/2023).

Bandung, Zonabandung.com,-Sidang kasus perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni,Norman Miguna, Landri, Undang dan Abeb.

Mereka menjelaskan kronologis perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.

Baca Juga: Karupbasan I Bandung Kumham Jabar Pimpin Rapat Evaluasi Meraih WBBM 2023

Dalam kesaksiannya, Norman mengungkapkan soal status tanah tempat bangunan milik terdakwa berdiri.

Menurut Norman tanah tempat bangunan milik terdakwa yang ia tahu merupakan ruang terbuka hijau.

'Kemudian tanah tersebut dikuasai oleh terdakwa sehinga akses jalan menuju rumah saya jadi tertutup, kemudian saya melakukan gugatan dan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) gugatan saya dikabulkan dan pada tingkat PK saya juga menang dan diberikan akses jalan selebar 4 meter.' ujar Norman.

Selanjutnya kata Norman ases jalan tersebut dia pagar. Namun pada tahun 2021 tembok pagar dirusak.

'Saya melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Melihat adanya perusakan, lalu saya melapor ke polisi.l'Jelas Norman.

Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa memang miliknya. Perusakan itu, ujarnya, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.

"Di depan tanah saya itu (sekarang berdiri bangunan milik terdakwa) merupakan jalur hijau. Karena takut diserobot maka saya bangun tembok. Tapi malah dirusak (oleh terdakwa)," ungkap Norman.

Singkat cerita, bangunan milik terdakwa pun berdiri dan dijadikan kafe. Norman sempat melapor ke Pemkot Bandung yang kemudian menyegel bangunan namun dalam tempo dua minggu segel dibuka kembali.

"Tanah yang di atasnya berdiri bangunan terdakwa adalah tanah saya. Saya bisa buktikan dengan sertifikat hak milik," tandas Norman.

Sementara pihak terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, dalam persidangan membantah lahan yang digunakannya mendirikan bangunan adalah milik Norman.

Hendrew mengklaim tanah itu dibelinya namun memang masih berstatus PPJB atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X