Bandung, Zonabandung.com,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan keempat tersangka yakni, EH, AL, MK dan MSA kepada JPU dilakukan pada Kamis 2 Februari 2023.
Menurut siaran Pers Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan Sinomba menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar 22 miliar.
Baca Juga: Dukung Kemajuan UMKM, bank bjb Salurkan Kredit Mesra di Medan

Para tersangka diduga telah melakukan Mark Up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS.
'Pasal yang kenakan kepada para tersanka Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP' jelas Sutan.

Selanjutnya keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023.
'Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru).' Pungkas Sutan.