Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 7 Februari 2023.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi, tiga di antaranya dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra itu, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.
Baca Juga: Rutan I Bandung Kumham Jabar Mudahkan Kunjungan Advokat Melalui SIKUAT
Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi GSB tak boleh berdiri bangunan.
"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB lebarnya 10 meter. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria dalam keterangannya.
Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan.
Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.
Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.
Kasus perusakan itu sendiri diduga dilakukan Hendrew, terhadap dinding yang mengelilingi tanah milik Norman Miguna. Perusakan diduga dilakukan untuk memuluskan upaya Hendrew membuat pilar yang menopang bangunan yang dibangunnya dan kini dijadikan rumah makan.
Sementara itu, saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.
Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.
Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," katanya.
Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi. "Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakayan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," jelas Hidayat.