Kasus Perusakan Tembok Di Jalan Surya Sumantri, Majelis Hakim PN Bandung Lakukan Pemeriksaan Setempat

- Jumat, 10 Februari 2023 | 15:22 WIB
Majelis hakim saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Jumat (10/2/3023).
Majelis hakim saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Jumat (10/2/3023).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim yang menyidangkan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat 10 Pebruari 2023.

Pemeriksaan ditempat tersebut dihadiri oleh Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, saksi Pelapor, penasihat hukum terdakwa maupun Penasihat hukum pelapor serta perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Zakaria.

Pada saat pemeriksaan dilapangan tersebut saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menjelaskan ke pada Majelis hakim dan JPU bahwa bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Baca Juga: Demi Keamanan dan Kenyamanan, bank bjb Pastikan Perlindungan Hak-hak Nasabah

'Ini merupakan lokasi tanah Garis Sepadan Bagunan( GSB) menurut aturan diatas tanah ini tidak diperbolehkan mendirikan bagunan.' Ujar Zajaria.

Dalam perkara ini, obyek perusakan yang dimaksud yakni tembok pagar milik Pelapor Norman Wiguna di duga dirusak oleh terdakwa dan dipasang dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik pelapor.

Ketua Majelis hakim, Dalyusra mengaku sengaja datang untuk melihat langsung obyek yang tengah jadi perkara.

"Dalam rangka pemeriksaan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana," ujar Dalyusra.

JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.

"Kita sudah laksanakan (pemeriksaan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.

'Terkait pembongkaran bangunan restoran,yang dibangun ditepat Garis Sepadan Bangunan oleh terdakwa, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung. Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya," kata Andi.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X