Kasus Pembunuhan Purnawiran TNI, Terdakwa Di Tuntut Pidana Mati

- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:07 WIB
Sidang kasus pembunuhan Purnawiran TNI di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (14/2/2023).
Sidang kasus pembunuhan Purnawiran TNI di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (14/2/2023).

Kabupaten Bandung, Zonabandung.com,- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Henry Hernando (30) dengan hukuman mati. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung dalam sidang majelis hakim diketuai Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa 14 Pebruari 2023.

Menurut Kajari Kabupaten Bandung yang disampaikan Kasi Intelijen Mumuh Hardiansyah menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Kakanwil Kumham Maluku Teken MOU Dengan Disdukcapil Mutakhirkan NIK Warga Binaan

"Surat Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Bpk. SUGENG SUMARNO, SH' ujar Mumuh.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU terdakwa Hendri Hernando dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henri  Henando dengan Pidana MATI' kata JPU di Persidangan.

Kabupaten Bandung, Zonabandung.com,- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Henry Hernando (30) dengan hukuman mati. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung dalam sidang majelis hakim diketuai Vici Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa 14 Pebruari 2023.

Menurut Kajari Kabupaten Bandung yang disampaikan Kasi Intelijen Mumuh Hardiansyah menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Muhammad Mubin (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

"Surat Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Bpk. SUGENG SUMARNO, SH' ujar Mumuh.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU terdakwa Hendri Hernando dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henri Henando dengan Pidana MATI' kata JPU di Persidangan.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X