Bandung, Zonabandung.com,- Pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dia didakwa memberi suap kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna senilai Rp 3,2 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda di Pengadilan Tipikot Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam dakwaan yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021), disebutkan Hutama Yonathan yang merupakan Dirut sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu.
"Yakni memberi uang secara bertahap Rp 1,6 miliar lebih dari total Rp 3,2 miliar lebih kepada Ajay M Priatna selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa KPK, Budi Nugraha, Kamis (11/2/2021).
Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat RSU Kasih Bunda akan membangun penambahan gedung dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai di tahun 2018. Untuk melancarkan niatnya terdakwa pun harus mengurus izin ke Pemkot Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin yang harus ditempuh yakni Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu nantinya diketahui dan ditandatangani oleh Ajay.
Akhirnya Ajay dan Hutama Yonathan dipertemukan oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT Ledino Mandiri setelah dia dihubungi Ajay untuk dipertemukan dengan terdakwa. Ketiganya pun akhirnya bertemu di salah satu cafe di Jalan Garuda Kota Bandung.
Kemudian, Ajay mengeluarkan izin prinsip Nomor 503/024/2369/DPTMPTSP/2018 Tentang Izin Prinsip tanggal 6 Juni 2018 diikuti dengan DPMPTSP mengeluarkan IPPT tanggal 21 September 2018 dan IMB Nomor 503.6/0324/0047/DPMPTSP/2019 T tanggal 14 Januari 2019.
Mengenai pembangunan Gedung B dengan luas tanah 4.724 m2 jumlah lantai bangunan sebanyak 14 lantai.
Saat sedang pelaksanaan pembangunan, manajemen rumah sakit memperluas area sehingga dibutuhkan revisi perizinan yang sudah dikeluarkan. Manajemen kemudian meminta Dominikus untuk menyampaikan hal itu ke Ajay.
"Setelah menerima dan mengetahui rincian perluasan, Ajay menyampaikan kepada Dominikus bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar. Sehingga, Ajay meminta bagian fee koordinasi sebesar 10% dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746,00," ujarnya.
Permintaan itu disampaikan ke manajemen dan terdakwa menyiapkan uang fee koordinasi.
Ajay meminta uang fee koordinasi Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Bank Bisnis milik anak Ajay, yakni Bilal Insan M Priatna. Ajay meminta pembayaran selama satu minggu namun manajemen sanggup dalam satu bulan.
Adapun pemberian uang dari terdakwa melalui Cyntia Gunawan dari RSU Kasih Bunda ke Ajay dilakukan secara transfer dan tunai melalui staf Ajay yakni Yanti Rahmayati. Kemudian pemberian uang secara tunai dari Cyntia Gunawan ke Yanti.