“Kenapa waktu saya tanya berbeda dengan faktanya, yang saya tanyakan sisa tagihan yang 1,5 Milyar, ketika saya tanya ke dokter ternyata 3,2 Milyar cuma yang Rp 200 Juta sudah dibayarkan ke Pak Djoni itu waktu saya perlu, akhirnya saya berfikir, ya sudah Dok bayar kesaya, tapi ada syaratnya harus ada seijin Pak Djoni, dan sayapun telepon Pak Djoni, dan pak Djonipun mengiyakan," papar Ajay.
Bahkan kata Ajay, dirinya tidak mengerti ada kontrak yang begitu banyak, dirinya sama sekali tidak pernah diberi informasi tentang masalah tersebut.
"Saya tidak pernah ketemu dengan Pak Bambang dirumah, jadi, dari tadi saya perhatikan, saya jadi bingung sendiri karena tidak ada faktanya," jelas Ajay.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede angkat bicara mempertanyakan pula pada saksi Djoni berapa perusahaan yang mengerjakan proyek RSUKB. Djoni juga menjawab, yang diketahui dirinya hanya PT Daniar, Birawa, mengerjakan besi, PT Bangun Cipta mengerjakan struktur baja.
I Dewa kembali, mempertanyakan untuk nilai kotrak RSUKB pada Djoni, “Nilai kontrak kurang lebih 42 Milyar, dalam prosesnya akan ada penambahan dan pengurangan anggaran, tapi lebih banyak kepengurangannya dimana beberapa material utama disuplai oleh pihak Rumah Sakit, makanya jalan proyek dilakukan pengawasan oleh saudara Marshal sebagai Management Kontraktor (MK)," papar Djoni.
Dilanjutkan oleh Djoni dengan adanya sub kontraktor maka nilai kontrak menjadi 32 Milyar dengan fee Koordinasi nya sebesar 10%.
Sidang dugaan kasus suap terhadap Walikota Cimahi non aktif yang menyita perhatian dan cukup lama ini, akan dilanjutkan minggu depan dan direncanakan akan menghadirkan Saksi Yanti, selaku Sekrtaris terdakwa yang disebut sebut oleh saksi Djoni yang menerima uang dari dirinya untuk terdakwa.