Di Tuntut 11 Tahun, Mantan Direktur Utama PT POS Property Indonesia Divonis 6 Tahun

- Senin, 21 Juni 2021 | 20:04 WIB

Bandung, Zonabandung.com,- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani  divonis hukuman masing-masing  selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Mereka dinyatakan majelis hakim, terbukti korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, keduanya dihukum untuk membayar uang penganti masing-masing senilai Rp.450 juta, jika tidak dibayar diganti hukuman selama 1 tahun.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung  diketuai Syarif,SH.MH.,yang dibacakan dalam sidang pada Senin 21 Juni 2021 tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum,  Arnold Siahan yang menuntut mereka selama 11 tahun penjara. Denda masing-masing Rp.500 juta Subsidar 6 bulan. Berdasarkan pasal 2 UU Tipikor.

Selain itu, kepada kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti (UP) atas kerugian negara, yakni masing-masing sebesar Rp 11, 3 miliar.

Jika tidak bisa membayar setelah ada keputusan inkracht,maka harta bendanya akan disita bila tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutan jaksa menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 26,5 miliar.

Hal yang memberatkan; Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menyesal dan dalam persidangan memberikan keterangan berbelit-belit.

Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Seperti terungkap, dalam sidang dakwaan sebelumnya, JPU Arnold menyebutkan terdakwa Sri Wikani sebagai Dirut PT PPI bersama-sama dengan Akhmad Rizani sebagai Direktur Keuangan PPI telah  menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp26,5 miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI," katanya.

Arnold menguraikan perbuatan para terdakwa berawal pada Juni 2014 saat terdakwa Sri Wikani bertemu saksi Rudi Sanijan dan Indra Bouyaxz di Bandung. Dalam pertemuan itu, Rudi menawarkan investasi dalam bentuk deposito di bank dan menanyakan apakah terdakwa memiliki dana untuk deposit.

"Terdakwa menjawab ada dana PT. Pos Properti Indonesia, dan bila deposito tersebut bunganya tinggi bisa dipertimbangkan," kata jaksa mengutip jawaban terdakwa. 

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X