Bandung, Zonabandung.com,- Dadang Suganda terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung kembali menjalani sidang pada Kamis 29 Juli 2021.
Sidang kali ini, agenda pembacaan Duplik dari terdakwa Dadang dan Tim penasihat hukumnya Efran Helmi Juni.
Dalam Dupliknya Dadang dan Tim penasihat hukumnya tetap bersikukuh menyatakan bahwa terdakwa Dadang tak bersalah atas tuduhan korupsi bahkan mereka mempertanyakan kesalahan yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya itu tak bersalah.
"Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan Dadang Suganda tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan apa yang dilakukan oleh Dadang merupakan perbuatan keperdataan" ucap Efran Helmy Juni kuasa hukum Dadang saat membacakan duplik.

foto: Dadang Suganda
Sementara itu usai persidangan, Dadang Suganda menyatakan dirinya tak bersalah atas kasus ini. Dia pun mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK selama 9 tahun.
"Saya jujur, dituntut tinggi. Kesalahan apa? Secara terang benderang, semua juga melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan? Apa yang saya curi?," kata Dadang.
Dadang menyatakan dalam perkaranya ini, dia bertindak sebagai pihak swasta.
Menurutnya, wajar apabila pihak swasta menerima biaya ganti rugi dari pemerintah kota Bandung.
"Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal yang aneh dalam diri saya.
Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai, siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata. Jual beli mendapatkan ganti rugi, mendapatkan kekuasaan hak, tanahnya jelas, suratnya jelas diproses secara hukum berlalu, sekarang saya seperti ini," tutur dia.
Dadang merasa dirinya dizalimi atas dijadikannya terdakawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah RTH ini. Dia pun mengingatkan jaksa untuk adil. Menurut Dadang, pembelaan yang terus digaungkan olehnya semata-mata bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan jaksa KPK.