• Senin, 25 September 2023

Aa Umbara Didakwa Mengatur Tender Pengadaan Bansos Covid-19

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:55 WIB

Bandung, Zonabandung.com,- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana dipengadilan tipikor Bandung pada Rabu 18 Agustus 2021.

Aa Umbara Sutisna mengikuti persidangan melalui Vidio Coferensi (Vicon),saat ini terdakwa Aa Umbara masih berada dalam tahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabañg KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4.

Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Aa Umbara didakwa atas tuduhan mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

Selain itu dia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Penuntut Umum (PU) KPK menyebut Aa Umbara meminta fee sebesar 6 persen dari total keuntungan.

Dalam paparan dakwaannya, PU KPK, yang dubacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surahmat, menerangkan, perbuatan terdakwa bermula dari dilakukannya refocusing anggaran menghadapi pandemi Covid-19.

Terdakwa sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat memutuskan menyediakan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya dibuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, dimana anggaran BTT ditetapkan sebesar Rp 52.151.200.000.

Selaku Bupati Bandung Barat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, terdakwa selanjutnya merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok/sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengadaan bansos direncanakan sebanyak 120 ribu paket sembako, melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

"Namun karena menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekatnya dan keluarga," ujar PU KPK Budi Nugraha.

Selanjutnya bertempat di rumahnya, terdakwa Aa Umbara melakukan pertemuan dengan M. Totoh Gunawan, pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Totoh akan menjadi penyedia paket bansos untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 120 ribu paket sembako.

Bansos itu masing-masing untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp 300 ribu per paket sembako dan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) senilai Rp 250 ribu per paket sembako.

Setelah itu, terdakwa melakukan pertemuan dengan Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Anni Roslianti (Kabag Pengadaan Barang Jasa pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Priyo Nugroho (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Kresna Achmad Fathurrahkim (Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Siti Nurhayati (Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat).

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X