• Jumat, 29 September 2023

Kejari Bandung Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jabar

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Taufik Effendi, Kasi Pidsus Kejari Bandung
Taufik Effendi, Kasi Pidsus Kejari Bandung

Bandung, Zonabandung.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hari ini dijadwalkan memeriksa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah senilai Rp.1,7 miliar yang diterima Kadin Jabar.

Tersangka berinisial TPS. Ia merupakan eks petinggi di Kadin Jabar. Sebelumnya, TPS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021 pada 15 Juli 2021.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Bandung menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan untuk melajukan pemeriksaan terhadap TPS sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) membenarkan kalau TPS rencananya hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun,yang bersangkutan tidak datang. "Rencananya TPS hari ini akan dimintai keterangan sebagai tersangka tapi dia tidak datang, yang datang kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan untuk memberikan keterangan karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain," kata Taufik.

Taufik belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi TPS untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik.

"Belum, masih dibicarakan dengan tim," tuturnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.

Kejari Bandung mengusut dugaan korupsi dana hibah tersebut. Sebelumnya, sejumlah pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Sementara berdasarkan informasi yang beredar, tersangka berinisial TPS yang dimaksud yakni Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadin Jabar.

Editor: Administrator

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X