Surabaya, Zonabandung.com - Direktur Binapilatkerpro sekaligus sebagai Plt. Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Erwedi Supriyatno ikuti rapat koordinasi dengan kantor staf Presiden RI terkait fasilitas hak pilih untuk penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan.
Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula perwakilan KPU RI, Ditjenpas Kumham RI, Komisi Nasional Disabilitas, pegiat HAM, Deputi V staf Presiden, Lemhanas dan Bawaslu RI, Rabu, 13 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Binapilatkerpro, Erwedi Supriyatno menyampaikan beberapa hal diantaranya, kesiapan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kelompok pemilih narapidana dan tahanan direalisasikan seperti menyediakan informasi dan sosialisasi kepada tahanan dan narapidana terkait pemahaman tata cara dan alur proses pelaksanaan pemilu UPT Pemasyarakatan.
Baca Juga: Ditjenpas Kumham RI Adakan FGD Rancangan Permenkumham Bidang Kamtib di Hotel Swis Belresort Dago
Menyediakan fasilitas pemutakhiran NIK dengan bekerja sama antara Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Dukcapil (Kemendagri) serta dan perekaman E-KTP dengan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Tingkat Wilayah Kabupaten/Kota.
Menyediakan TPS di UPT Pemasyarakatan yang mudah diakses oleh penyandang difabel. Misalnya jalan menuju TPS yang dapat diakses kursi roda, menyediakan meja di bilik TPS.
Menetapkan petugas Pemasyarakatan yang ditugaskan untuk mendampingi tahanan dan narapidana difabel pada saat proses pemilihan.
Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai pendamping berkewajiban melaksanakan tugas sesuai Pasal 44 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pungkas Erwedi.