Menteri Yasonna: Pemerintah RI - Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

- Minggu, 2 April 2023 | 14:39 WIB
Menkumham, Yasonna H. Laoly bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi, Jumat (31/3/2023).
Menkumham, Yasonna H. Laoly bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi, Jumat (31/3/2023).

Bali, Zonabandung.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat, 31 Maret 2023.

Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.

' Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,' tegas Yasonna.

Baca Juga: Meski Hari Libur, Kanwil Kemenkumham Jabar Hadir Di Rumah WNA

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Selain itu, tambah Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang, ucapnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.

Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan, terang Yasonna.

Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017, lanjutnya.

Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa, tandas Yasonna.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia, pungkas Yasonna. ( Sumber, Kabiro Humas Kemenkumham, Hamtor Situmorang )

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Rp 500 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:03 WIB
X