Gerakan Koperasi Jawa Barat Menggugat Pemerintah, Begini Respons Nurdin Halid

- Senin, 31 Januari 2022 | 16:48 WIB
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid berfoto bersama peserta Rapat Kerja Dekopinwil Jawa Barat di Hotel Shakti, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid berfoto bersama peserta Rapat Kerja Dekopinwil Jawa Barat di Hotel Shakti, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

 

Bandung, Zonabandung.com - Gerakan Koperasi Jawa Barat ‘menggugat’ Pemerintah Republik Indonesia atas ketidak tegasan sikap Kementerian Koperasi dan UKM dengan mengakomodir kepengurusan Dekopin bukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin yang sah pada 11-14 November 2019. Gugatan berupa Pernyataan Sikap Bersama itu akan disampaikan kepada Presiden, piminan DPR dan DPD, kementerian dan lembaga terkait seperti Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI.

Gugatan itu mencuat dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dekopinwil Jawa Barat di Bandung, Rabu (26/1/2022). Gugatan berbentuk Pernyataan Sikap Bersama itu dibacakan oleh Wakil Ketua Dekopinwil Jawa Barat Dr. H. Usep Sumarno tentang Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia dan ditandatangani oleh 27 Dekopinda dan 23 Pusat dan Gabungan Koperasi se-Jawa Barat.

“Kami akan mengirim Pernyataan sikap Bersama ini kepada Presiden, piminan DPR dan DPD, Menko Ekonomi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM RI dan beberapa Lembaga negara terkait, termasuk kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Koperasi setempat,” tegas Usep Sumarno usai membacakan pernyataan sikap bersama yang ditandatangani Ketua Dekopinwil Jawa Barat, Dr. Mustopa Djamaludin mewakili Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Baca Juga: Infinix Terbaru 2022 Seri Terjangkau

Rakerwil yang mengusung tema ‘Membangun Kemandirian Koperasi Melalui Kolaborasi dan Digitalisasi Menuju Koperasi Jawa Barat Juara di Indonesia’ dihadiri 26 dari 27 Dekopinda, 28 pimpinan Dekopinwil, Pembina, Penasihat, dan Majelis Pakar. Hadir pula Ketua Umum Dekopin Dr. Drs. H.A.M Nurdin Halid, Wakil Rektor II Institute Koperasi Indonesia (Ikopin) Dr. H. Dandan Irawan, SE, M.Sc, pimpinan MUI Jawa Barat, Peguyuban Pasundan, Koperasi yang mengikuti Kerjasama, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), dan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), dan Perwakilan Bank Indonesia.

Dari jajaran dinas dan lembaga Pemprov Jawa Barat hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Perekonomian dan Pembangunan.

Sebelum membacakan Pernyataan Kesepakatan Bersama, Usep Sumarno menjelaskan latar belakang dibuat dan diluncurkannya Kesepakatan Bersama tersebut. Dikatakan bahwa masih banyak orang di lingkungan perkoperasian belum paham cara kerja dan cara bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menyebabkan gerakan koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Bantuan Pembinaan Napi Lapas Perempuan

“Ada orang-orang yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Tidak pernah Munas! Saya bukan orang Pak Nurdin Halid, walau saya sudah mengenal beliau sejak 1982. Mengapa saya mendukung kepemimpinan beliau? Karena beliau menjadi ketua umum lewat forum Munas. Kelompok yang sebelah? Bukan! Lalu, mereka katakan: kami legal sesuai Kepres. Yang mengesahkan (Munas dan hasil Munas) Dekopin bukan Kepres! (keputusan tertinggi Dekopin adalah Munas),” jelas Usep.

Karena itulah, lanjut Usep, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat Pernyataan Sikap Bersama.

“Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,” demikian bunyi poin pertama kebulatan sikap Gerakan Koperasi Jawa Barat.

Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar. “Meminta kepada Pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatatkannya dalam daftar Khusus yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi poin kedua pernyataan.

Sikap ketiga, sebagai konsekuensi dari pernyataan pertama dan kedua, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.

“Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka Kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,” bunyi poin keempat.

Halaman:

Editor: Topan Hariman

Tags

Terkini

Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Rp 500 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:03 WIB

Pos Indonesia Luncurkan Prangko Istimewa Seri G20

Selasa, 15 November 2022 | 21:10 WIB
X