Presiden Joko Widodo Berhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:10 WIB
 (cnnindonesia.com)
(cnnindonesia.com)

Jakarta, Zonabandung.com - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi.

"Izinkan kami menyampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat bahwa pimpinan Dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI, yaitu satu, nomor R48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia," ujar Puan seperti dilansir dari detikcom, Selasa (22/10/2019).

"Dan dua, nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia," lanjutnya.


Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

"Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Editor: Rusyandi

Terkini

Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Rp 500 Miliar

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:03 WIB

Pos Indonesia Luncurkan Prangko Istimewa Seri G20

Selasa, 15 November 2022 | 21:10 WIB
X