Masa Darurat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19, KBM di Kota Cimahi Diperpanjang

- Selasa, 14 April 2020 | 11:58 WIB

Cimahi, Zonabandung.com -- Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020, Tanggal 17 maret 2020, Perihal pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Dan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4 Tahun 2020, Tanggal 24 maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Serta surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nomor : 443/1627-Disdik Tanggal 27 maret 2020 Tentang perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Satuan Pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi

Juga surat edaran Wali Kota Cimahi Nomor : 08 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kota Cimahi, dan menindaklanjuti arahan Wali Kota Cimahi terkait penyesuaian perpanjangan waktu pelaksanaan KBM dari rumah.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran Nomor : 443/1669-Disdik tanggal 14 April 2020 yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan,S.sos
Yang berbunyi sebagai berikut :

1. Proses pelaksanaan KBM dari rumah diperpanjang batas waktunya sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 dengan pembagian waktu sebagai berikut :
a. Kegiatan Belajar Mengajar dari rumah dilaksanakan 15 April 2020 sampai dengan tanggal 22 April 2020.

b. Kegiatan libur awal Ramadhan 1441 H dilaksanakan pada tanggal 23 April 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020.

c. Kegiatan Penumbuh Budi Pekerti (Pesantren Kilat) bagi peserta didik yang dilakukan secara daring dari rumah dilaksanakan pada tanggal 27 April 2020 sampai dengan 30 April 2020.

2. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran tersebut diatas dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

3. Guru tetap memberikan materi pembelajaran secara daring/jarak jauh, baik melalui WA group, web sekolah, atau materi yang telah disiapkan. Materi pembelajaran kepada peserta didik diupayakan memberikan pengalaman yang lebih bermakna serta tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, menyenangkan serta dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic Covid-19, aktivitas pembelajaran disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan akses/fasilitas belajar dari rumah.

4. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan dirumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.

5. Pengawas dan penilik melakukam monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

6. Kepala Satuan Pendidikan, GTK, Pengawas dan Penilik selama proses KBM dari rumah tersebut dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsinya secara Work From Home (WFH) / tidak bepergian jauh, di rumah saja, serta berkewajiban melaporkan kondisi kesehatannya, termasuk juga kondisi kesehatan peserta didik kepada Dinas Pendidikan Kota Cimahi melalui Kepala Bidang masing-masing, hal tersebut dalam upaya untuk memutus penularan Covid-19.

7. Konsisten untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan selalu cuci tangan pakai sabun dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Shelly Sillviana

Terkini

X