SDN Majalengka Wetan VIII Diduga Masih Menjual Buku LKS

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 20:24 WIB

Majalengka, Zonabandung.com,- Meski sudah dilarang, Sekolah Dasar Negeri (SDN) VIII Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka diduga masih menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada peserta didiknya. Padahal praktik penjualan buku LKS tersebut jelas melanggar peraturan pemerintah.

Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

"Kami sebagai masyarakat dan orang tua murid SDN Majalengka wetan XIII keberatan dengan adanya penjualan buku LKS kepada siswa dari mulai kelas 2 sampai kelas 6 kepada semua peserta didik termasuk masyarakat miskin yang punya kartu  program Indonesia pintar (PIP) diwajibkan untuk membeli buku kejadian tersebut membuat tertekan karena ekonomi sekarang lagi sulit. "Kata orang tua siswa yang namanya minta dirahasiakan. Rabu (5/8/2020).

Menurutnya kebijakan sekolah tersebut menyimpang dari aturan pemerintah daerah, seharusnya sekolah tidak jual buku LKS, tapi diduga para guru berperan bahkan yang menagih juga guru kelasnya selain itu pihak sekolah juga memungut dana dari semua siswa dengan metode kencleng setiap harinya.

"Bukankah fasilitas sekolah serta sarana prasarana sudah dibantu oleh pemerintah lalu dikemanakan dana biaya operasional sekolah kenapa buku harus beli padahal sudah ada Buku paket anggaran dari dana BOS dan harus ada kencleng. "Keluhnya.

Ida salah seorang guru menyebutkan, buku LKS sangat membantu dalam belajar namun sekolah tidak menjual melainkan hanya menunjukkan ke salah seorang disini kebetulan guru tersebut punya toko Buku, sementara untuk kencleng dari siswa untuk sarana pembelian kipas angin.

Sementara menurut Titi Susilawati kepala SDN Majalengka wetan VIII mengatakan, Sekolah tidak menjual buku hanya mengarahkan ke salah seorang guru yang punya toko buku seandainya mau membeli buku silahkan datang atau pesen ke salah seorang guru dan itu sifatnya tidak memaksa, ujarnya.

Editor: Ramdan

Terkini

X