Soreang, Zonabandung.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan sekolah tidak dapat dihindari. Namun demikian, pihak sekolah tidak bisa begitu saja menyelenggarakan aktivitas PTM, yang sempat terhenti selama hampir setengah tahun ini.
Untuk mengatur hal tersebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 423.5 / 2159 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Bandung.
“PTM ‘harus dimulai’, di mana tiap-tiap sekolah boleh mengusulkan kepada kami (Disdik). Untuk itu, kami muat regulasinya dalam surat edaran yang kami keluarkan tanggal 11 Agustus 2020 ini,” ungkap Kadisdik Juhana di Ruang Kerjanya di Soreang, (12/8/20).
Surat Edaran yang diterbitkan pihaknya, mengacu pada siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 Tentang Pengumuman Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.
“PTM dapat dilaksanakan di kecamatan, dengan status zona hijau dan kuning covid 19. Dapat dilaksanakan di sini, tidak berarti wajib,” ujarnya.
Dibeberkan, ada beberapa persyaratan bagi sekolah yang akan mengusulkan kegiatan PTM, antara lain membuat surat permohonan kepada Disdik Kabupaten Bandung dan melampirkan ijin atau rekomendasi dari aparat setempat atau camat, selaku ketua gugus tugas pencegahan covid-19 kecamatan.
“Kemudian sekolah melampirkan surat pernyataan menyetujui kegiatan PTM, dan bersedia untuk tidak bepergian selain antara sekolah dan rumah tempat tinggal siswa. Sekolah yang bersangkutan juga wajib melampirkan instrument persiapan PTM dengan lengkap, serta skenario atau rencana tahapan PTM, apakah paruh hari, paruh jampel (jam pelajaran), paruh siswa, pengaturan shift pagi siang atau pengaturan pembatasan lainnya,” urainya.
Sekolah, juga harus melampirkan dokumen kurikulum yang sudah disesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Tertentu.
“Persyaratan lain yang harus dilampirkan, yaitu SK kepala sekolah tentang susunan satgas (satuan tugas) pencegahan covid-19 di sekolah. Selain itu juga harus ada kerjasama dengan fasilitas kesehatan, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit, yang dibuktikan dengan surat perjanjian,” lanjut Juhana.
Sebelum pelaksanaan aktivitas PTM, pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan rapid atau swab test, dan pihak sekolah melampirkan hasilnya dalam usulan yang diajukan. Hasil verifikasi dan validasi satgas pencegahan covid 19 Disdik, juga harus dilampirkan.