Hari Kebebasan Pers se-Dunia diperingati setiap tahun sebagai hasil keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Tujuannya untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers serta memberi perlindungan terhadap wartawan di seluruh dunia.
Selain itu untuk mengingatkan semua pihak agar menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Artikel Terkait
Kuatkan Ideologi Pancasila dan NKRI, KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi
Jumlah Anggota Terbesar di Dunia, SMSI Raih Penghargaan MURI
Hardiyansyah Lantik SMSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2025
Ketua Umum SMSI, Firdaus Angkat Bicara Terkait Pemecatan Dokter Terawan
Ketua Umum SMSI Hadiri Undangan Presdir Riyadh Group