Bandung, Zonabandung.com,- Iuran berkala yang wajib dibayarkan oleh anggota asuransi disebut dengan premi. Iuran ini merupakan iuran yang digunakan untuk menjamin manfaat pertanggungan yang akan didapatkan oleh anggota dari pihak penyedia jasa asuransi.
Masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa pembayaran premi asuransi membutuhkan banyak biaya. Padahal, pembayarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan, tetapi dengan catatan terdapat perbedaan manfaat pertanggungan.
Ulasan berikut ini akan membahas tentang premi asuransi umum syariah untuk memberikan
gambaran kepada Anda terkait dengan premi yang ada di dunia asuransi. Bahkan, Anda bisa dapatkan promo asuransi apabila mendaftar di waktu-waktu yang tepat.
Penasaran? Simak ulasan berikut ini sampai selesai!
Apa Itu Premi?
Pengertian tentang premi dijelaskan dalam Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, bahwasanya yang dimaksud dengan premi adalah sejumlah uang yang ditentukan perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis terkait pembayarannya dengan tujuan mendapatkan manfaat pertanggungan dari premi tersebut.
Dalam dunia asuransi, premi adalah hal yang sangat penting, sebab menjadi dasar dari berjalannya sebuah asuransi. Umumnya premi dibayarkan bulanan, tetapi berdasarkan kesepakatan antara pihak penyedia jasa asuransi dan anggotanya bisa jadi berbeda.
Bukan tidak mungkin premi dibayarkan secara berkala dengan jangka waktu bukan bulanan, bisa trimester, semester, atau bahkan tahunan. Waktu pembayaran disesuaikan dengan perjanjian polis dan jenis asuransi yang dilanggankan.
Jenis-Jenis Premi Asuransi Umum
Untuk pemahaman yang lebih mendalam, Anda memerlukan juga penjelasan tentang premi asuransi yang juga disediakan oleh pihak penyedia jasa asuransi, di antaranya:
- Premi asuransi kesehatan. Dibayarkan agar anggota mendapatkan manfaat pertanggungan
seperti rawat inap, rawat jalan, pembedahan, bahkan perawatan gigi dan mata juga termasuk.
- Premi asuransi jiwa. Dibayarkan agar ahli waris mendapatkan uang pertanggungan sesuai
dengan yang tertulis dan disepakati di dalam polis.
- Premi asuransi mobil. Dibayarkan agar anggota mendapatkan manfaat pertanggungan pada
biaya perbaikan baik keseluruhan maupun sebagian.
- Premi asuransi kecelakaan diri. Dibayarkan agar anggota mendapatkan manfaat
pertanggungan berupa uang pesangon jika ada kecelakaan.